Polemik 6 Pejabat Nunukan Turun Jabatan, Siap Tuntut ke Jalur Hukum

12 April 2026

blog

NunukanKebijakan demosi atau penurunan jabatan serta rotasi massal di lingkungan Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), memicu polemik. Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan tak terima dan siap menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan Bupati Nunukan, Irwan Sabri, tersebut. Kebijakan penurunan jabatan ini dilakukan pada 7 April 2026 lalu. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah adanya penurunan jabatan yang drastis, mulai dari Sekretaris Dinas (Sekdis) yang diturunkan menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Melalui kuasa hukum mereka, Febrianus Felis, keenam ASN tersebut telah melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Bupati Nunukan pada Kamis (9/4/2026). Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Bagian Prokopim Setkab Nunukan.

"Kami menduga kebijakan demosi yang dilakukan oleh Bupati Nunukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak didasarkan pada sistem merit dan tidak disertai alasan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN," tegas Felis.

Felis menjelaskan bahwa kliennya adalah para ASN yang memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan disiplin, yang dibuktikan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Anehnya, mereka tiba-tiba diturunkan dari jabatannya tanpa didahului evaluasi atau pernah menerima Hukuman Disiplin (Hukdis) sebelumnya.

"Yang namanya penurunan jabatan itu kan dasarnya harus jelas. Sesuai undang-undang, orang bisa diturunkan jabatannya salah satunya karena melakukan pelanggaran berat. Nah, sementara klien kami ini mengaku selama berkarier tidak pernah menerima hukdis. Kok tiba-tiba diturunkan jabatannya tanpa ada pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu?" tanyanya.

Pihak pengacara menegaskan bahwa langkah ini murni untuk menuntut keadilan administratif dan profesionalisme birokrasi, tanpa ada tendensi politik. Tim kuasa hukum meminta agar Kepala Daerah Nunukan meninjau kembali dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 287 Tahun 2026 dan SK Nomor 288 Tahun 2026 terkait demosi tersebut.

Felis pun memberikan tenggat waktu 21 hari kerja bagi Pemkab Nunukan untuk memberikan jawaban dan penyelesaian. "Apabila dalam jangka waktu 21 hari kerja tidak terdapat penyelesaian yang adil, maka kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

Sementara itu, Pemkab Nunukan melalui Kabag Prokopim, Muhammad Basir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari para ASN yang didemosi tersebut pada Kamis (9/4) sore.

"Benar, kuasa hukum 6 ASN melayangkan surat keberatan administratif kepada bupati Nunukan. Tentu akan kami sampaikan dan laporkan kepada Bupati dan Sekda yang nantinya akan ditindaklanjuti," terang Basir.

Daftar Pejabat yang Protes Didemosi
Berikut adalah daftar rincian 6 pejabat yang mengalami demosi dan secara resmi telah melayangkan protes:

  • Andi Herianto, jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nunukan. Jabatan setelah demosi menjadi Sekretaris Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
  • Faisal, jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nunukan. Jabatan setelah demosi menjadi Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial pada Badan Kesbangpol Kabupaten Nunukan.
  • Romy Rieska Setiadi, jabatan sebelumnya Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan. Jabatan setelah demosi menjadi Analis Kebijakan Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.
  • M. Asril Supardi, jabatan sebelumnya Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan. Jabatan setelah demosi menjadi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Bapenda Kabupaten Nunukan.
  • Mutiq Hasan Nasir, jabatan sebelumnya Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Nunukan. Jabatan setelah demosi menjadi Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.
  • Rachmansyah, jabatan sebelumnya Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan. Jabatan setelah demosi menjadi Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda pada Dinas Kominfotik Kabupaten Nunukan.

Febrianus Felis

Blogger/Photographer

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit.Veritatis distinctio suscipit reprehenderit atque

Follow Us