Kasus Turun Jabatan ASN Nunukan Kian Panas, Kuasa Hukum: Kami Siap Bongkar Hingga Tuntas
16 April 2026
Nunukan- Kuasa hukum sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan, Febrianus Felis, menyoroti kebijakan penurunan jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pada 7 April 2026 lalu. Ia menilai, keputusan tersebut perlu diuji secara hukum, terutama terkait dasar penggunaan kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Febrianus menyatakan pihaknya menghormati penjelasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan. Namun, terdapat sejumlah hal mendasar yang dinilai perlu diluruskan. “Mutasi memang merupakan kewenangan PPK. Tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Harus tunduk pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya. Menurutnya, alasan penurunan jabatan yang disebut karena “kebutuhan organisasi” justru menimbulkan pertanyaan serius. Ia menegaskan bahwa dalam hukum kepegawaian, kebutuhan organisasi harus didasarkan pada indikator objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Harus jelas, apakah ada analisis kebutuhan organisasi, peta jabatan, serta evaluasi kinerja yang menjadi dasar keputusan tersebut. Jika tidak ada, maka alasan itu menjadi tidak rasional dan tidak objektif secara hukum,” tegasnya. Febrianus menjelaskan, dalam praktik manajemen ASN, kebutuhan organisasi umumnya muncul akibat perubahan struktur organisasi atau adanya jabatan baru yang perlu diisi. Namun, jika tidak terdapat perubahan struktur maupun kebutuhan jabatan baru, maka dasar tersebut patut dipertanyakan. Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut jabatan sebagai amanah pimpinan. Menurutnya, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan prinsip hukum administrasi negara. “Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi harus berlandaskan asas objektivitas, kecermatan, profesionalitas, dan kepastian hukum, bukan semata-mata kehendak subjektif,” katanya. Lebih lanjut, Febrianus menilai persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak serta-merta melegitimasi kebijakan penurunan jabatan tersebut.
“Persetujuan teknis BKN hanya menilai aspek formal administratif, bukan substansi kebijakan yang harus berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Jadi klaim bahwa sudah ada pertimbangan teknis tetap perlu diuji,” jelasnya. Ia mengibaratkan persetujuan teknis tersebut seperti dokumen kendaraan.
“Itu seperti STNK, hanya membuktikan kendaraan terdaftar. Tapi cara mengemudinya tetap harus sesuai aturan. Kalau melanggar, tetap salah,” ujarnya. Saat ini, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan bersurat ke sejumlah instansi, antara lain BKN RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman RI, guna memastikan kebijakan kepegawaian tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip sistem merit. Selain itu, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan resmi kepada BKPSDM Nunukan untuk memperoleh dokumen terkait, termasuk salinan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 287 dan 288 Tahun 2026, serta surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin bagi delapan kliennya. “Klien kami berhak memperoleh salinan SK dan keterangan resmi terkait status disiplin mereka. Ini penting untuk kepastian hukum dan pembelaan hak melalui mekanisme yang sah,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila dokumen tersebut tidak diberikan, maka berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi karena menghambat hak warga negara dalam memperoleh informasi dan keadilan. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir seiring langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh pihak kuasa hukum.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharudin menjelaskan bahwa proses mutasi telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan perubahannya, serta Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. "Mutasi PNS yang berlangsung tanggal 7 April 2026 telah mengikuti seluruh mekanisme dan aturan. Semua yang dimutasi itu sudah mendapatkan Persetujuan Teknis BKN yang menjadi dasar utama Bupati melakukan mutasi," tegasnya.
Febrianus Felis
Blogger/Photographer
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit.Veritatis distinctio suscipit reprehenderit atque