Kasus ASN Turun Jabatan di Nunukan, Kuasa Hukum Lapor ke Ombudsman
22 April 2026
Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
Nunukan- Kebijakan kepegawaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kembali berlanjut. Teranyar, dua Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan, yakni Nomor 287 dan 288 Tahun 2026, diduga kuat menyalahi prinsip sistem merit setelah berdampak pada penurunan jabatan delapan aparatur sipil negara (ASN) tanpa dasar sanksi disiplin.
Kuasa hukum para ASN, Febrianus Felis, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum administratif dengan melayangkan pengaduan resmi ke Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah ini, kata dia, bukan sekadar respons atas mutasi jabatan, melainkan bentuk keberatan terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar manajemen ASN.
“Faktanya jelas, klien kami tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, rekam jejak kinerjanya baik, namun justru ditempatkan pada posisi yang secara struktur lebih rendah. Ini bukan sekadar rotasi, tetapi patut diduga sebagai penurunan jabatan yang harus diuji secara hukum,” tegas Febrianus kepada pusaranmedia.com, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, dalam sistem birokrasi modern yang mengedepankan profesionalisme, setiap kebijakan kepegawaian seharusnya berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan keputusan yang tidak transparan atau tanpa dasar yang terukur.
Kepada BKN, pihaknya meminta dilakukan pengawasan dan peninjauan secara objektif guna memastikan kebijakan tersebut tidak menyimpang dari prinsip sistem merit. Sementara kepada Kementerian Dalam Negeri, diharapkan ada langkah pembinaan dan evaluasi terhadap kebijakan kepala daerah agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Febrianus juga mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, terutama terkait aspek prosedur, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.
“Jika prosesnya tidak transparan dan tidak berbasis indikator kinerja yang jelas, maka patut diduga terjadi maladministrasi. Ini yang harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar pergeseran jabatan. Menurutnya, jika prinsip merit diabaikan, maka akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola ASN dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Ini bukan hanya soal delapan ASN. Ini soal kepastian hukum, keadilan, dan masa depan sistem birokrasi kita. Jika dibiarkan, maka profesionalisme ASN bisa tergerus oleh kebijakan yang tidak objektif,” tegasnya.
Diketahui, SK Bupati Nunukan Nomor 287 Tahun 2026 mengatur pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV), sedangkan SK Nomor 288 Tahun 2026 mengatur pemberhentian dalam jabatan administrasi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional.
Langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum para ASN dipastikan akan terus berlanjut hingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas kebijakan yang dinilai kontroversial ini.
Febrianus Felis
Blogger/Photographer
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit.Veritatis distinctio suscipit reprehenderit atque