6 ASN Nunukan Tak Terima Kena Demosi oleh Bupati, Siap ke Jalur Hukum

10 April 2026

blog

Nunukan- Bupati Nunukan Irwan Sabri merotasi dan demosi (penurunan jabatan) sejumlah ASN di lingkungan Pemkab pada 7 April 2026. Namun ASN yang merasa dirugikan tak terima dan menempuh jalur hukum.

Melalui Kuasa Hukum Febrianus Felis, para ASN melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Bupati Nunukan pada Kamis (9/4/2026). Surat tersebut telah diterima Bagian Prokopim Setkab Nunukan.

"Kami menduga kebijakan demosi yang dilakukan oleh Bupati Nunukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak didasarkan pada sistem merit dan tidak disertai alasan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN," tegas Felis kepada detikKalimantan melalui panggilan telepon, Jumat (10/4/2026).

Felis menjelaskan kliennya adalah para ASN yang memiliki rekam jejak kinerja baik dan disiplin, yang dibuktikan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Anehnya, mereka tiba-tiba diturunkan dari jabatannya tanpa pernah menerima Hukuman Disiplin (Hukdis) sebelumnya.

"Yang namanya penurunan jabatan itu kan dasarnya harus jelas. Sesuai undang-undang, orang bisa diturunkan jabatannya salah satunya karena melakukan pelanggaran berat. Nah, sementara klien kami ini mengaku selama berkarier tidak pernah menerima hukdis. Kok tiba-tiba diturunkan jabatannya tanpa ada pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu?" tanyanya.

Tim kuasa hukum meminta Kepala Daerah Nunukan meninjau kembali dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 287 Tahun 2026 dan SK Nomor 288 Tahun 2026 terkait demosi tersebut. Mereka memberikan batas waktu 21 hari kerja bagi Pemkab Nunukan untuk memberikan jawaban atau penyelesaian yang adil.

"Apabila dalam jangka waktu 21 hari kerja tidak terdapat penyelesaian yang adil, maka kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

Pihak pengacara menegaskan langkah ini murni untuk menuntut keadilan administratif dan profesionalisme birokrasi, tanpa tendensi politik. "Yang kami persoalkan ini bukan siapa yang diangkat, tapi bagaimana cara demosi dilakukan. Kami tidak masuk pada wilayah politik, fokus kami adalah aspek hukum," tambah Felis.

Sementara itu, Pemkab Nunukan melalui Kabag Prokopim, Muhammad Basir, membenarkan telah menerima surat keberatan tersebut pada Kamis (9/4/2026) pada pukul 16.25 Wita.

"Benar, kuasa hukum 6 ASN melayangkan surat keberatan administratif kepada bupati nunukan," terangnya kepada detikKalimantan. Jumat (10/4/2026).

"Tentu akan kami sampaikan dan laporkan kepada Bupati dan Sekda yang nantinya akan ditindaklanjuti," tutupnya.

Febrianus Felis

Blogger/Photographer

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit.Veritatis distinctio suscipit reprehenderit atque

Follow Us